ya sudahlah, sekarang kita bicara tentang Undang-undang tersebut.
1. UU ITE No.11 Tahun 2008 dari Menkominfo bisa anda download disini
lanjut,..
Justru undang-undang ITE tersebut mendukung blog pustaka indo ini pada pasal 4 point a.: "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;,.
lah,. tujuan kami mang itu kok,. kalo bukan, trus ngapain kami susah-susah berbagi disini tanpa imbalan sepeserpun,. bahkan rugi dan tekor om,.(biaya inet diindonesia masih sangat mahal) makanya terbelakang dari negara laen..
lanjut lagi...
yang nyata dan jelas dilarang dalam UU ITE tersebut adalah terdapat pada pasal 27 sampai dengan Pasal 37. menyangkut masalah SARA, KEBENCIAN, Perjudian, Pornografi, Cracker, Penipuan ataupun Ancaman (kami sudah diancam om dengan UU tersebut,.hehe).
Makanya dihalaman Term of us kami sampaikan:
"Sebagian besar buku yang ada disini tidak sempat kami baca sebelum membaginya untuk anda, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar besarnya jika ada buku yang mungkin menyinggung perasaan seseorang/kelompok/Agama tertentu, atau berbau sara maupun terlalu vulgar. Jika anda menemukan hal tersebut, maka kami akan sangat berterima kasih sekali jika anda bersedia memberitahu kami melalui kolom komentar pada buku yang bersangkutan".
dan sampai detik ini kami belum menemukan hal tersebut.. jadi UU ITE mana yang kami langgar..?
2. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta download selengkapanya disini
Nah, UU ini yg semestinya jadi rujukan untuk mengklaim apa yang kami bagikan disini,. kalo ini sih nggak salah kamar lagi om,. mau gaya apapun boleh, silahkan diobrak abrik jabrik.. wkwkw
Mari kita lihat pasal 43 point d dan pasal 44:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
Blog pustaka Indo ini untuk tujuan itu om,. nggak ada yang lain.. Donasi secara pribadi aja kami tolak.. gimana kami mau dikatakan komersil.?
Nah,.. pasal diatas menjadi DASAR dan PAYUNG HUKUM bagi blog pustaka indo ini OM.. jadi siapapun yang membaca postingan ini, jangan salah persepsi lagi tentang apa yang kami bagikan. silahkan anda berbagi selama tidak dikomersilkan "Anda dilindungi UU Haki tersebut".
Terus sumber detail buku sudah kami sertakan termasuk ISBN. lah kurang apalagi.. kami tidak pernah klaim kok bahwa kami yang menerbitkan,. hihi, kami mang bukan penerbit..
sekarang kita lihat Bab XVII pasal 112 dan 113 tentang sanksi dan pelanggaran:
- Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/ atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sekali lagi kami tegaskan bahwa ketentuan diatas bukan untuk kami, karena blog pustaka indo ini tidak ada satupun hal yang berbau KOMERSIL...
Mau bicara Hukum Agama.?
Jika anda beragama Islam maka "Memperjual Belikan Ayat-ayat Allah (termasuk ilmu yaang bermanfaat) itu dosa OM" lihat di surah Al-Baqarah ayat 41 dan surah Al-Maidah Ayat:44dan tafsir ibnu katsir tentang ayat diatas:
"Maknanya, janganlah kalian mengambil dunia, dengan sengaja menyembunyikan penjelasan, informasi, dan tidak menyebarkan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat, serta membuat samar kebenaran. Agar kalian bisa mempertahankan posisi kepemimpinan kalian di dunia yang murah, rendah, dan sebentar lagi akan binasa". (Tafsir Ibnu Katsir, 1/244)
Dan makna [Ø«ÙÙ ÙÙا٠ÙÙÙÙÙÙاÙ] âharga yang rendahâ adalah dunia seisinya.
Kategori Menjual ilmu yang diperbolehkan dalam hal ini adalah menjual sarana yang digunakan untuk menuntut ilmu, misal : Menjual Cetakan Kitab Al Qur'an, kitab kitab islami, buku kisah kisah islami, atau sarana menuntut ilmu yang lain yang didalamnya terdapat ilmu pengetahuan. karena pada dasarnya yang mereka jual bukanlah ilmu yang terdapat di dalamnya akan tetapi kertas atau sarana lain yang digunakan.
Akhir kata,. jika masih ada pihak tertentu yang merasa jengkel keberatan atau apalah,. silahkan berkomentar atau via email disertai dengan alasan yang jelas, masuk akal dan secara rinci berdasarkan peraturan yang berlaku. "DENGAN SENANGHATI BERCAMPUR SEDIH YANG MENDALAM UNTUK KALIAN - KAMI BUKAN HANYA MENGHAPUS BUKU YANG ANDA KLAIM, BAHKAN KAMI AKAN MENGHAPUS BLOG INI DARI DUNIA MAYA". Salam Literasi..
Oh ya,. sori,. posting ini sengaja kami jadikan Best Seller biar gampang dilihat dan dibaca banyak orang,. heheh,. ngga pa pa hoaks dikiiiit... sekali lagi sori ya...
hehehe.... mantap mas/mbak tuan rumah perpuslengkap. semangaaatttt
Suruh nonton internet's own boy yang tidak setuju kk perpus. Mudah mudahan hatinya terbuka,tidak tertutup pundi pundi pundi pundi receh dunia